TERBITNYA PP 56 TAHUN 2012 MERUPAKAN LANGKAH AWAL PEMUSNAHAN TENAGA HONORER

TERBITNYA PP 56 TAHUN 2012

MEMBUAT NASIB HONORER K2 SEMAKIN DI UJUNG TANDUK

UPDATED

 PP 56 Tahun 2012 telah diterbitkan hal ini tentu sangat menyenangkan bagi Honorer K1 karena mereka bisa segera diangkat. Nah bagaimana dengan nasib K2 dengan terbitnya PP tersebut?. Tentu hal ini sangat meresahkan karena isi dari PP tersebut mengharuskan honorer K2 untuk mengikuti seleksi ujian tertulis agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat CPNS. “Pengangkatan CPNS dari honorer K2 didasarkan pada kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara. Jadi, tidak semua honorer K2 diangkat menjadi CPNS,” demikian yg disampaikan Tumpak Hutabarat pada keterangan Pers 29/5 yang lalu. Hal ini juga sejalan dengan bunyi dari PP tersebut yang menekankan bahwa Honor K2 diangkat berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Nah dari hal tersebut jelas sudah bahwa honor K2 yang merupakan anak tiri Pemerintah tidak dapat diangkat secara keseluruhan.

PP 56 yang telah terbit tersebut sebenarnya sangatlah Rancu, salah satunya bahwa memang di PP tersebut memang tidak disebutkan kuota. Namun jika saya menganalisa sebenarnya jatah Honor K2 yang diangkat adalah tetap berdasarkan kuota. Hal ini terlihat dari diadakannya tes tertulis sesama honor dengan menetapkan Passing Grade. Kita tidak pernah tahu berapa nilai asli yang kita peroleh nantinya, karena Kelulusan adalah wewenang Pemerintah Pusat yang katanya berdasarkan Passing Grade tersebut. Nah dengan celah ini Pemerintah Pusat bisa saja menetapkan berapa kuota yang akan diambilnya untuk mengangkat Honor K2 tersebut. Juga memungkinkan adanya celah Kolusi yang terjadi di Pemerintah Pusat saat ini. Coba kita lihat dan perhatikan mengapa tidak ada lagi berita perkembangan Honor dari Pengurus-pengurus Forum dipusat? Kemana mereka saat ini? ini menjadi tanda tanya besar bagi anggota forumnya di daerah. Sebagai pengurus dan ketua umum seharusnya pada saat inilah mereka harus berfikir dan memperjuangkan bagaimana nasib anggotanya kelak. Karena kalau saya tinjau dan analisa ke depannya Honor K2 yang lulus nantinya tidak lebih dari 30% saja mengingat saat ini telah dilakukannya pemerataan ketenagaan di berbagai daerah dan instansi pusat yang berakibat akan menekan angka kebutuhan tenaga baru, juga kalau ditinjau dari kondisi APBN tahun depan yang saat ini sedang digodok sepertinya tidak memungkinkan untuk mengangkat Honor K2 lebih dari angka 30%. Selain itu juga Pemerintah berniat merekrut CPNS dari jalur umum untuk Tahun 2013 dan 2014 karena Moratorium akan berakhir pada Desember 2012 ini, jadi sangat kecil kemungkinan Pemerintah akan mengangkat Honor K2 dengan jumlah yang besar diatas 50%. Nah dengan demikian maka bagaimana nasib sebahagian besar Honor K2 yang tidak lulus? inilah yang pada saat ini belum ada solusi dan kepastian hukumnya. Belum lagi bagaimana nasib Honor K2 yang saat pelaksanaan test nanti tidak memiliki formasi? apakah yang bersangkutan dapat mengikuti tes juga dengan mengisi formasi yang lain? ini juga masih dirasa rancu dan akan sangat disesalkan jika nantinya pemerintah menyatakan bahwa Honor K2 yang tidak dibutuhkan atau tidak memiliki formasi akan diberhentikan. Hal ini bisa saja terjadi mengingat isi dari PP 56 tersebut hanya mengakomodir Honor K2 yang sesuai dengan kebutuhan.

“Memang di dalam PP 56 tidak diatur nasib honorer K2 yang tidak lolos. Mereka diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang RUU-nya masih sementara dibahas,” demikian ujar Wakil Menpan Eko Prasojo saat dihubungi pers pada 11/6 yang lalu. PTTP atau Pegawai Tidak Tetap Pemerintah belum mempunyai PP yang tetap, hal ini dikarenakan RUU ASN yang sedang digodok saat ini belum di sahkan menjadi UU yang permanen menggantikan UU Kepegawaian yang lama. Namun sedikit jika di ulas dari isi RUU tersebut bahwa untuk rekrutmen tenaga PTTP itu tidaklah mudah. Mempunyai proses yang sama dengan rekrutmen PNS antara lain dimulai dengan pengumuman penerimaan kebutuhan PTTP kemudian proses seleksi administrasi dan seleksi test ujian tertulis sampai dengan pengumuman kelulusan. PTTP memang di janjikan penghasilan yang layak serta diberikan asuransi kesehatan oleh Pemerintah, namun PTTP tersebut merupakan tenaga outsourching yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Hal ini tertuang dalam draft RUU ASN tersebut yang menyebutkan bahwa PTTP dikontrak untuk masa kerja 12 bulan dan selanjutnya dapat diperpanjang jika tenaganya masih dibutuhkan. Menurut saya dengan aturan main seperti itu tentu akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan terhadap seorang pekerja PTTP. Mereka tentu akan dihantui rasa was was pada saat kontrak mereka akan berakhir. Dan sudah barang tentu mereka akan mendapat tekanan dari raja-raja kecil di daerah mereka karena jika mereka melawan sudah dapat dipastikan kontraknya tidak akan diperpanjang untuk tahun berikutnya.

Saya rasa inilah sedikit ulasan yang dapat saya berikan berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada saat ini. Semoga para pengurus forum kita di pusat dapat terus memperjuangkan anggotanya di daerah untuk mencapai kesejahteraan yang optimal dan permanen dan bukan kesejahteraan semu dan bersifat sementara. Dan saya juga berharap agar Pengurus Forum kita dipusat tidak mementingkan dan menyelamatkan dirinya sendiri dengan mengorbankan anggotanya di berbagai daerah. Saya juga berharap semoga Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dibuatnya agar kita Honor K2 dapat direkrut sebagai PNS dengan semaksimal mungkin. Bagi yang ingin mendownload RUU ASN saya cantumkan linknya dibawah ini. WASSSALAM.

RUU APARATUR SIPIL NEGARA